Archive for the "Bali Hotel" Category

Kualitas Kamar Hotel harus Ditingkatkan

Melihat tingginya jumlah kamar hotel yang tersedia di Bali, komponen pariwisata perlu mempertimbangkan tidak lagi melakukan penambahan jumlah kamar hotel di Bali. Penambahan kamar hotel di Bali bisa saja dihentikan selanjutnya kualitas fasilitas kamar hotel ditingkatkan, sehingga bisa memberikan suasana yang lebih nyaman kepada wisatawan yang berlibur ke Bali.

Sementara itu, jumlah kamar hotel di Bali sudah tercatat mencapai 5.000 kamar. Kamar hotel tersebut lebih banyak terkonsentrasi di kawasan Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Komponen pariwisata bersama pemerintah mengkaji apakah dengan jumlah 5.000 kamar ini sudah mampu memenuhi kebutuhan akomodasi bagi wisatawan yang berlibur ke Bali. Jika dengan jumlah 5.000 kamar ini dipandang mencukupi, maka penambahan kamar hotel termasuk pembangunan hotel baru di Bali mesti dihentikan.

Penambahan jumlah kamar hotel di Bali memang perlu dikaji untuk distop. Bukan kuantitas kamar hotel yang mesti ditingkatkan melainkan kualitas kamar hotel yang perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan kualitas kamar hotel ini bisa meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan yang menginap di Bali. Dengan peningkatan kualitas layanan hotel, pelaku pariwisata diharapkan bisa meningkatkan kualitas wisatawan yang akan disasar. Peningkatan wisatawan yang datang ke Bali juga perlu dimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.

Sementara itu, pembangunan hotel di Bali khususnya di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar mesti melalui proses pengkajian yang mendalam. Ini dikarenakan, pembangunan sektor pariwisata di Bali Selatan dan Bali Utara tidak seimbang. Infrastruktur pariwisata khususnya akomodasi di Bali Selatan perlu ditata sehingga jumlahnya tidak berlebihan. Ini belum termasuk vila sudah menjamur di Bali. Keberadaan vila tersebut perlu ditata sehingga tidak memunculkan banyak vila ilegal. Dengan banyaknya vila ilegal akan sulit bagi pemerintah dan komponen pariwisata untuk memprediksi jumlah kebutuhan sarana akomodasi di Bali.

Sementara itu, dalam Perda No. 16/2009 tentang RTRWP, pemerintah propinsi ikut mengatur kawasan strategis di Bali. Kawasan strategis ini meliputi gunung, laut, danau dan lainnya. Kenyataan di lapangan, banyak hotel dan vila ini dibangun berdekatan dengan pantai dan gunung. Pembangunan akomodasi pariwisata perlu mendapatkan rekomendasi dari Pemprop Bali. Selain itu, walaupun izin pendirian hotel dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota di Bali, Pemerintah Propinsi Bali masih memiliki hak untuk mengendalikan pembangunan hotel di Bali. Ini termasuk pengawasan dalam pelanggaran tata ruang. Pelaku pariwisata dalam membangun sarana pariwisata di Bali wajib mengikuti aturan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai hotel dibangun pada sempadan pantai sehingga pemiliknya mendapatkan teguran sesuai aturan.

 

Aturan Akomodasi di Bali Harus Detail

Maraknya vila ilegal di Bali, salah satunya disebabkan belum ada aturan yang detail tentang akomodasi, termasuk yang mengatur vila di Bali. Perlu adanya aturan yang lebih jelas mengatur akomodasi baik pondok wisata, vila, hotel melati, hotel berbintang dan sarana akomodasi lainnya.

Selain itu, di Denpasar memang tidak ditemukan adanya vila tidak berizin. Ini dikarenakan, akomodasi di Kota Denpasar dimasukkan dalam pondok wisata, dan hotel melati atau hotel berbintang. Sarana akomodasi yang memiliki kamar kapasitas 25 kamar dimasukkan dalam hotel melati. Sementara akomodasi yang terdiri dari 5 kamar dimasukkan dalam pondok wisata.

Selain itu, akomodasi khususnya hotel melati tidak boleh dibangun di kawasan pemukiman murni. Kalau akomodasi yang dibangun di pemukiman murni berjumlah 5 kamar dimasukkan sebagai pondok wisata, sementara lebih dari lima kamar dimasukkan sebagai rumah kos. Sementara itu, ada sarana akomodasi dibangun di pemukiman di Kota Denpasar tetapi jumlahnya masih sangat terbatas. Akomodasi yang lebih dari lima kamar di kawasan pemukiman murni sudah didata dalam rumah kos. Jadi tidak ada akomodasi seperti vila yang belum berizin di Denpasar.

Selain itu, saat ini masih perlu adanya penyesuaian aturan yang mengatur masalah akomodasi pariwisata di Bali. Dengan aturan lebih detail diharapkan seluruh akomodasi baik hotel, pondok wisata, vila bisa tertata dengan baik. Sementara itu, juga aturan yang mengatur akomodasi di Bali tersebut bisa mengacu pada UU kepariwisataan di atasnya. Aturan akomodasi tersebut harus bisa mencakup seluruh jenis atau klasifikasi sarana akomodasi pariwisata di Bali. Aturan dan perda menyangkut sarana akomodasi di Bali tersebut juga harus mengatur tempat/ruang yang bisa dibangun sarana akomodasi.