Archive for September, 2010

Angkutan Wisata Liar Picu Praktik Banting Harga

Hasil survai Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menunjukkan hampir 70 persen angkutan wisata dan kendaraan sewa di Bali tidak mengantongi izin sangat mengejutkan pengusaha angkutan wisata di Bali. Tingginya angkutan wisata bodong akan berdampak pada semakin tinggi praktik banting tarif pada angkutan wisata dan kendaraan sewa di Bali. Dari hasil survai Dishub Bali yang menunjukkan 8.631 angkutan wisata dan kendaraan sewa tidak mengantongi izin di Bali ternyata jauh dari perhitungan Pawiba. Sebelumnya Pawiba memperhitungkan sekitar 3.200 angkutan wisata dan kendaraan sewa tidak mengantongi izin yang sebagian besar dioperasikan pengelola vila di Bali.

Selain itu, adanya data hasil survai Dishub Bali yang menunjukan hampir 70 persen angkutan wisata dan kendaraan sewa tidak berizin di Bali sangat merugikan pengusaha angkutan pariwisata di Bali tergabung dalam Pawiba. Pemilik angkutan wisata dan kendaraan sewa bodong ini tidak memenuhi persyaratan pengoperasian angkutan wisata meliputi membayar asuransi, termasuk tidak mengurus perizinan angkutan wisata dan kendaraan sewa. Dengan tidak membayar asuransi dan tidak mengurus perizinan pemilik kendaraan sewa dan angkutan wisata bodong ini akan mampu memberikan tarif murah. Dengan tarif yang jauh lebih murah dari pengusaha angkutan wisata dan kendaraan sewa berizin resmi di Bali, pemilik kendaraan sewa dan angkutan wisata bodong akan melakukan aksi praktik banting harga.

Sementara itu, wisatawan yang menggunakan angkutan wisata dan kendaraan sewa bodong sampai mengalami kecelakaan, pemilik angkutan pariwisata bodong ini tidak akan memberikan jaminan asuransi. Ini merupakan kondisi yang sangat fatal, wisatawan yang menggunakan angkutan wisata bodong dan kendaraan sewa bodong ini dipastikan tidak akan mendapatkan santunan asuransi.

Pengelola kendaraan angkutan wisata dan kendaraan sewa berizin resmi di Bali akan merasakan dampak negatif pengoperasian angkutan wisata bodong dan kendaraan sewa bodong tersebut. Hal ini dikarenakan tidak ada jaminan asuransi, wisatawan memandang angkutan wisata dan angkutan sewa di Bali tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan ketika menggunakan trasportasi pariwisata di Bali.

Ketika angkutan wisata dan kendaraan sewa bodong telah jauh melebihi angkutan wisata dan kendaraan sewa resmi di Bali, maka pengusaha angkutan wisata dan kendaraan sewa resmi di Bali tersebut hanya akan menjadi penonton. Sementara itu, Pemprop Bali perlu menyiapkan perda yang bisa secara jelas mengatur angkutan wisata dan kendaraan sewa di Bali. Selanjutnya perda tersebut juga bisa digunakan untuk menertibkan angkutan wisata dengan kendaraan sewa yang tidak berizin di Bali. Ini termasuk untuk menertibkan kendaraan operasional vila dan hotel di Bali yang mengangkut wisatawan tanpa dilengkapi dengan izin angkutan wisata dan kendaraan sewa.

 

Tradisi Trunyan Letakkan Mayat di Bawah Pohon Kemenyan

Desa Trunyan yang berlokasi di sebelah timur Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali memiliki tradisi unik tidak mengubur mayat, melainkan meletakkan mayat di bawah pohon kemenyan. Tradisi itu sudah dilakukan secara turun temurun. Tradisi itu berlaku hanya untuk warga yang meninggal biasa dan tidak cacat fisik. Jika mati tidak wajar (bunuh diri) mayatnya akan dikubur di Sema Bantas (kuburan bantas). Khusus untuk mayat bayi dikubur di Sema Muda (kuburan muda).

Sementara itu, menaruh mayat di bawah pohon kemenyan, hanya boleh bagi 11 mayat. Jika ada salah satu mayat yang sudah kering dan tinggal tulang belulang barulah boleh menaruh mayat lagi. Mayat yang disandarkan sama sekali tidak mengeluarkan bau busuk, karena penyerapan pohon kemenyan yang mampu menetralisir bau busuk. Tradisi ini tidak berlaku bagi warga yang keluar menikah dan tidak mau mengikuti tradisi itu. Masyarakat asli Trunyan berjumlah 200 KK yang merupakan penduduk turun-temurun, jika menikahi orang luar yang bersangkutan bisa tinggal di Desa Trunyan asalkan mengikuti tradisi itu.

Menurut sejarah, Desa Trunyan merupakan salah satu dari tiga suku asli di Bali dan bukan gelombang pengungsian dari Majapahit. Dua suku asli lainnya berada di Karangasem bernama Suku Telengan dan suku Suku Yeh Ketipat di Buleleng. Saat ini, bukti sejarah peninggalan suku asli Bali itu, masih ada di antaranya adanya pura kuno yang bernama Pura Pancering Jagat. Seperti tercatat dalam prasasti Trunyan disebutkan pada tahun saka 813 ( 891 Masehi) Raja Singhamandawa memberikan izin kepada penduduk untuk mendirikan pura Turun Hyang atau Pura Pancering Jagat sebagai tempat pemujaan Betara Da Tonta (Hyang Pancering Jagat). Pura yang dilengkapi meru tumpang pitu (tujuh) ini dipercaya sebagai pura pertama di Bali.

Sementara itu, untuk kunjungan wisatawan tak menentu mengunjungi mayat di Bawah Pohon tersebut. Mayat yang diletakkan begitu saja di bawah pohon kemenyan tanpa dikubur di Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tercatat tidak menentu dikunjungi wisatawan asing. Medan yang sangat jauh dan cukup menyeramkan, telah membuat kunjungan wisatawan asing ke kawasan wisata yang dikenal dengan setra (kuburan) keramat itu tidak menentu dikunjungi wisatawan. Desa Trunyan yang terletak di bagian lereng sebuah bukit, selama ini hanya dapat dijangkau dengan menaiki kapal motor atau perahu menyeberangi bentangan Danau Batur dari Desa Kedisan. Ketidakmenentuan itu terlihat dari frekuensi kapal motor yang menyeberangkan penumpang ke lokasi mayat di bawah pohon tersebut. Kadang ada tiga kapal, kadang hanya satu saja, terkadang lagi tidak ada kunjungan.

Soal kunjungan wisatawan setiap harinya ke wisata setra keramat itu, jika dihitung dari jumlah kapal motor yang menyeberang, angka tertinggi sebanyak 27 orang tiap harinya. Setiap harinya ada tiga kapal menyeberang dan satu kapal motor mengangkut penumpang sebanyak sembilan orang. Dengan demikian, seharinya paling tinggi dikunjungi 27 wisatawan. Wisatawan yang berkunjung ke setra keramat itu biasanya naik perahu atau kapal motor dari Desa Kedisan, Kintamani, menempuh rute perjalanan menyeberangi Danau Batur selama 30 menit. Sebenarnya bisa juga lewat jalan darat, namun hal itu jarang dilakukan oleh wisatawan asing, karena medannya yang terlalu berat.

 

Kualitas Kamar Hotel harus Ditingkatkan

Melihat tingginya jumlah kamar hotel yang tersedia di Bali, komponen pariwisata perlu mempertimbangkan tidak lagi melakukan penambahan jumlah kamar hotel di Bali. Penambahan kamar hotel di Bali bisa saja dihentikan selanjutnya kualitas fasilitas kamar hotel ditingkatkan, sehingga bisa memberikan suasana yang lebih nyaman kepada wisatawan yang berlibur ke Bali.

Sementara itu, jumlah kamar hotel di Bali sudah tercatat mencapai 5.000 kamar. Kamar hotel tersebut lebih banyak terkonsentrasi di kawasan Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Komponen pariwisata bersama pemerintah mengkaji apakah dengan jumlah 5.000 kamar ini sudah mampu memenuhi kebutuhan akomodasi bagi wisatawan yang berlibur ke Bali. Jika dengan jumlah 5.000 kamar ini dipandang mencukupi, maka penambahan kamar hotel termasuk pembangunan hotel baru di Bali mesti dihentikan.

Penambahan jumlah kamar hotel di Bali memang perlu dikaji untuk distop. Bukan kuantitas kamar hotel yang mesti ditingkatkan melainkan kualitas kamar hotel yang perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan kualitas kamar hotel ini bisa meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan yang menginap di Bali. Dengan peningkatan kualitas layanan hotel, pelaku pariwisata diharapkan bisa meningkatkan kualitas wisatawan yang akan disasar. Peningkatan wisatawan yang datang ke Bali juga perlu dimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.

Sementara itu, pembangunan hotel di Bali khususnya di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar mesti melalui proses pengkajian yang mendalam. Ini dikarenakan, pembangunan sektor pariwisata di Bali Selatan dan Bali Utara tidak seimbang. Infrastruktur pariwisata khususnya akomodasi di Bali Selatan perlu ditata sehingga jumlahnya tidak berlebihan. Ini belum termasuk vila sudah menjamur di Bali. Keberadaan vila tersebut perlu ditata sehingga tidak memunculkan banyak vila ilegal. Dengan banyaknya vila ilegal akan sulit bagi pemerintah dan komponen pariwisata untuk memprediksi jumlah kebutuhan sarana akomodasi di Bali.

Sementara itu, dalam Perda No. 16/2009 tentang RTRWP, pemerintah propinsi ikut mengatur kawasan strategis di Bali. Kawasan strategis ini meliputi gunung, laut, danau dan lainnya. Kenyataan di lapangan, banyak hotel dan vila ini dibangun berdekatan dengan pantai dan gunung. Pembangunan akomodasi pariwisata perlu mendapatkan rekomendasi dari Pemprop Bali. Selain itu, walaupun izin pendirian hotel dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota di Bali, Pemerintah Propinsi Bali masih memiliki hak untuk mengendalikan pembangunan hotel di Bali. Ini termasuk pengawasan dalam pelanggaran tata ruang. Pelaku pariwisata dalam membangun sarana pariwisata di Bali wajib mengikuti aturan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai hotel dibangun pada sempadan pantai sehingga pemiliknya mendapatkan teguran sesuai aturan.