Hasil survai Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menunjukkan hampir 70 persen angkutan wisata dan kendaraan sewa di Bali tidak mengantongi izin sangat mengejutkan pengusaha angkutan wisata di Bali. Tingginya angkutan wisata bodong akan berdampak pada semakin tinggi praktik banting tarif pada angkutan wisata dan kendaraan sewa di Bali. Dari hasil survai Dishub Bali yang menunjukkan 8.631 angkutan wisata dan kendaraan sewa tidak mengantongi izin di Bali ternyata jauh dari perhitungan Pawiba. Sebelumnya Pawiba memperhitungkan sekitar 3.200 angkutan wisata dan kendaraan sewa tidak mengantongi izin yang sebagian besar dioperasikan pengelola vila di Bali.
Selain itu, adanya data hasil survai Dishub Bali yang menunjukan hampir 70 persen angkutan wisata dan kendaraan sewa tidak berizin di Bali sangat merugikan pengusaha angkutan pariwisata di Bali tergabung dalam Pawiba. Pemilik angkutan wisata dan kendaraan sewa bodong ini tidak memenuhi persyaratan pengoperasian angkutan wisata meliputi membayar asuransi, termasuk tidak mengurus perizinan angkutan wisata dan kendaraan sewa. Dengan tidak membayar asuransi dan tidak mengurus perizinan pemilik kendaraan sewa dan angkutan wisata bodong ini akan mampu memberikan tarif murah. Dengan tarif yang jauh lebih murah dari pengusaha angkutan wisata dan kendaraan sewa berizin resmi di Bali, pemilik kendaraan sewa dan angkutan wisata bodong akan melakukan aksi praktik banting harga.
Sementara itu, wisatawan yang menggunakan angkutan wisata dan kendaraan sewa bodong sampai mengalami kecelakaan, pemilik angkutan pariwisata bodong ini tidak akan memberikan jaminan asuransi. Ini merupakan kondisi yang sangat fatal, wisatawan yang menggunakan angkutan wisata bodong dan kendaraan sewa bodong ini dipastikan tidak akan mendapatkan santunan asuransi.
Pengelola kendaraan angkutan wisata dan kendaraan sewa berizin resmi di Bali akan merasakan dampak negatif pengoperasian angkutan wisata bodong dan kendaraan sewa bodong tersebut. Hal ini dikarenakan tidak ada jaminan asuransi, wisatawan memandang angkutan wisata dan angkutan sewa di Bali tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan ketika menggunakan trasportasi pariwisata di Bali.
Ketika angkutan wisata dan kendaraan sewa bodong telah jauh melebihi angkutan wisata dan kendaraan sewa resmi di Bali, maka pengusaha angkutan wisata dan kendaraan sewa resmi di Bali tersebut hanya akan menjadi penonton. Sementara itu, Pemprop Bali perlu menyiapkan perda yang bisa secara jelas mengatur angkutan wisata dan kendaraan sewa di Bali. Selanjutnya perda tersebut juga bisa digunakan untuk menertibkan angkutan wisata dengan kendaraan sewa yang tidak berizin di Bali. Ini termasuk untuk menertibkan kendaraan operasional vila dan hotel di Bali yang mengangkut wisatawan tanpa dilengkapi dengan izin angkutan wisata dan kendaraan sewa.