Maraknya vila ilegal di Bali, salah satunya disebabkan belum ada aturan yang detail tentang akomodasi, termasuk yang mengatur vila di Bali. Perlu adanya aturan yang lebih jelas mengatur akomodasi baik pondok wisata, vila, hotel melati, hotel berbintang dan sarana akomodasi lainnya.
Selain itu, di Denpasar memang tidak ditemukan adanya vila tidak berizin. Ini dikarenakan, akomodasi di Kota Denpasar dimasukkan dalam pondok wisata, dan hotel melati atau hotel berbintang. Sarana akomodasi yang memiliki kamar kapasitas 25 kamar dimasukkan dalam hotel melati. Sementara akomodasi yang terdiri dari 5 kamar dimasukkan dalam pondok wisata.
Selain itu, akomodasi khususnya hotel melati tidak boleh dibangun di kawasan pemukiman murni. Kalau akomodasi yang dibangun di pemukiman murni berjumlah 5 kamar dimasukkan sebagai pondok wisata, sementara lebih dari lima kamar dimasukkan sebagai rumah kos. Sementara itu, ada sarana akomodasi dibangun di pemukiman di Kota Denpasar tetapi jumlahnya masih sangat terbatas. Akomodasi yang lebih dari lima kamar di kawasan pemukiman murni sudah didata dalam rumah kos. Jadi tidak ada akomodasi seperti vila yang belum berizin di Denpasar.
Selain itu, saat ini masih perlu adanya penyesuaian aturan yang mengatur masalah akomodasi pariwisata di Bali. Dengan aturan lebih detail diharapkan seluruh akomodasi baik hotel, pondok wisata, vila bisa tertata dengan baik. Sementara itu, juga aturan yang mengatur akomodasi di Bali tersebut bisa mengacu pada UU kepariwisataan di atasnya. Aturan akomodasi tersebut harus bisa mencakup seluruh jenis atau klasifikasi sarana akomodasi pariwisata di Bali. Aturan dan perda menyangkut sarana akomodasi di Bali tersebut juga harus mengatur tempat/ruang yang bisa dibangun sarana akomodasi.