Tidak semua calon wisatawan asing bisa mengurus visa kunjungan di negara asalnya. Mereka di antaranya banyak yang memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk berlibur ke Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar mengatakan, pemerintah pusat mesti mempertimbangkan untuk memperpanjang rentang waktu pemberlakuan VoA menjadi 2 bulan sehingga wisatawan lansia khususnya dari Eropa bisa memanfaatkan waktu liburannya lebih panjang di Bali.
Selain itu, kesulitan untuk mendapatkan visa di negara asalnya membuat wisatawan asing bertujuan ke Indonesia memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah Indonesia mengurus VoA langsung di daerah tujuan di Indonesia. Tidak heran, banyak wisatawan yang berlibur ke Bali banyak memanfaatkan fasilitas VoA yang diberikan pemerintah pusat.
Kebijakan VoA yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah sangat tepat. Hanya saja, perlu dipertimbangkan rentang waktu pemberlakuan fasilitas VoA ini bisa diperpanjang. Selama ini VoA yang dikeluarkan pemerintah hanya berlaku maksimal 1 bulan. Jika memungkinkan rentang waktu berlakunya VoA ini diharakan bisa diperpanjang dari satu bulan menjadi dua bulan.
Dan perpanjangan rentang waktu VoA ini, karena wisatawan memang masih kesulitan mendapatkan visa kunjungan ke Bali di negaranya. Alasan lain, karena wisatawan lansia khususnya dari Eropa seperti dari Belanda dan Jerman memiliki kecenderungan memiliki waktu berlibur di Bali lebih panjang mencapai 2 bulan. Sia-sia jika kesempatan liburan wisatawan Eropa yang panjang ini tidak digarap secara optimal.
Pemerintah pusat semestinya masih bisa mengeluarkan kebijakan VoA 2 bulan. Kebijakan VoA 2 bulan ini sangat tepat dikeluarkan bersamaan dengan program Visit Indonesia Year (VIY) atau Visit Museum Year (VMY). Semestinya, bertepatan dengan program tersebut bisa dikeluarkan VoA 2 bulan.
Selain itu, VoA 2 bulan ini akan memberikan kemudahan bagi wisatawan asing yang ingin berlibur dalam jangka waktu lebih panjang di Bali atau kawasan Indonesia yang lain.
Dengan VoA 2 bulan khususnya wisatawan dari Eropa di antaranya bisa berkeliling Bali. Jika diberikan waktu berlibur melalui VoA satu bulan tentunya wisatawan lansia seperti dari Eropa ini harus keluar dari Bali setelah jangka VoA satu bulan tersebut berakhir.
Ketika masa berlaku VoA wisatawan Eropa ini habis, mereka memilih dua alternatif. Pertama mereka kembali ke negaranya atau pergi ke negara lain seperti ke Singapura selanjutnya kembali ke Bali atau ke wilayah Indonesia yang lain.
Pada umumnya ketika masa berlakunya VoA habis umumnya wisatawan lansia asal Eropa dari Bali enggan mengunjungi kawasan negara lain dan memilih balik ke negaranya. Yang patut diperhitungkan, wisatawan lansia tersebut masih memiliki keinginan untuk berlibur lebih lama di Bali.
Keinginan tersebut terbentur jangka waktu VoA yang hanya diberikan 1 bulan. Mungkin ke depan jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan VoA 2 bulan wisatawan dari Eropa bisa lebih lama berlibur ke Bali dan pelaku pariwisata di Bali bisa meraup pendapatan lebih banyak dari jasa pelayanan kepada wisatawan tersebut.